Sebutan warganet alias netizen (The Power of Netizen) tidak dapat lepas dari kehidupan kita saat ini. Jumlahnya pun semakin banyak. Dilansir dari teknoia.com, pengguna internet diseluruh dunia per Januari 2020 mencapai angka 4,5 miliyar orang atau 60% dari total populasi manusia di bumi.
Kolaborasi tulisan bersama Mathew Joseph Susanto
Don’t Judge Book By It’s Cover!! Jangan memberi penilaian kepada individu berdasarkan postingan sosmednya, cari dahulu kebenarannya sebelum memberi penilaian..!!
Sedangkan di Indonesia sendiri, jumlah pengguna internet mencapai 175,4 juta orang atau 64% dari total populasi penduduk Indonesia. Secara otomatis, sadar maupun tidak sadar, dikehendaki maupun tidak dikehendaki, kita adalah salah satu dari sekian banyaknya netizen di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

Ilustrasi data netizen Indonesia dan pengguna media sosial menurut beberapa sumber
Situs Kumparan.com mengatakan, pengguna media sosial di Indonesia yang mencapai 160 juta orang menghabiskan waktu hampir 8 jam sehari untuk mengakses internet, 5 jam diantaranya dilakukan di ponsel, 4 jam digunakan untuk mengakses media sosial.
Youtube, Facebook, Twitter, WhatsApp, Line, dan Instagram menjadi media sosial yang paling banyak dipakai. Dapat disimpulkan, netizen Indonesia sangat aktif menggunakan internet, terutama di medsos. Informasi apapun dapat segera didapatkan, ditanggapi, serta dibagikan kepada orang lain.
The Power Of Netizen
Kita pasti mendengar istilah “The power of netizen”. Mengapa istilah ini muncul? Tidak lain dan tidak bukan karena aktivitas para netizen dalam segala hal.
Jika ada permasalahan administrasi pemerintahan dan kerusakan infrastruktur daerah, netizen dapat melaporkan kepada pemerintah lewat Twitter; Jika ada berita yang menimbulkan pro kontra, netizen dapat memberi pendapatnya di kolom komentar media online; Jika ada orang yang membutuhkan pertolongan, cukup dengan membuat story di TikTok, Instagram, Facebook, dan WhatsApp. Maka orang yang membutuhkan-nya akan dapat perhatian/pertolongan.
Semuanya pasti akan beres dengan sentuhan jempol netizen. Kita seperti mendapat kemudahan dalam berbagai hal melalui jempol-jempol netizen. Sampai disini kita melihat bahwa the power of netizen berdampak baik bagi kehidupan kita sekarang, baik segi penerima informasi atau sang pemberi informasi.
Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab di Dunia Digital Menurut Undang-Undang
Kebebasan berpendapat adalah salah satu hak kita sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Termasuk juga kita berpendapat di internet, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28F, yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia – Sumber: hukumonline.com
Selain itu, kita bisa bebas berpendapat kita pun bebas mengungkapkan isi hati kita baik secara langsung maupun melalui media internet. Hal ini termasuk hak asasi manusia sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) berikut:
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara – Sumber: hukumonline.com
Namun, untuk menjalankan semua itu jika tidak bertanggung jawab dapat mencemarkan nama baik seseorang. Seperti contoh, kasus salah memviralkan opini yang “menjatuhkan” seorang individu sehingga dapat menggiring opini massa tentang pendapat individu tersebut secara tidak langsung dan terjadi “pelabelan” terhadap individu tersebut.
Kita dapat melabel seseorang dikarenakan netizen beramai-ramai melabelinya sehingga terjadi konteks “Netizen maha benar”. Komentar-komentar netizen bisa jadi membangun, bisa jadi merusak.
Seperti contohnya pandangan netizen terhadap 2 orang yang penampilan yang berbeda, yang pertama seorang perempuan dengan penampilan yang sesuai “standar” masyarakat, sebut saja Cinta dan lainnya memiliki penampilan jauh dari “standar” masyarakat tersebut, sebut saja Ayu. Oleh karena penampilan mereka yang berbeda, para Netizen mengomentari mereka dengan dua sudut pandang yang berbeda.
Berbeda penampilan, berbeda isi komentarnya. Padahal belum tentu yang mereka lakukan sesuai dengan penampilan mereka. Bisa jadi si Cinta melakukan hal yang tidak senonoh yang menimbulkan tindakan pelecehan seksual meningkat. Sedangkan si Ayu bisa jadi hanya membuat konten yang tidak menyinggung perasaan siapapun.
Batasan Alkitab dan Pentingnya Menjaga Nama Baik Diri
Alkitab berbicara tentang batasan mengenai kebebasan kita dalam berpendapat, seperti di ayat berikut.
Janganlah ada perkataan kotor keluar dari mulutmu, tetapi pakailah perkataan yang baik untuk membangun, di mana perlu, supaya mereka yang mendengarnya, beroleh kasih karunia.
Efesus 4:29
Rasul Paulus melarang kita untuk menghina orang lain karena perkataan yang kotor dan menghina sama sekali tidak membangun. Yang ada hanyalah trauma, sakit hati, dendam, dan depresi. Lagi pula kita sendiri tidak mendapat manfaat dari perkataan kita ini.
Sebaliknya, kita harus mengatakan yang baik kepada orang lain. Perkataan yang baik, sopan, dan tidak kasar akan memberi mood baik kepada orang lain. Perkataan yang baik juga menjadi sumber kedamaian sehingga akan meminimalisir “drama” di medsos.

Etika bermedia sosial menurut Alkitab dan pentingnya menjaga nama baik di dunia digital.
Kita dilarang keras untuk menghakimi orang lain, sebab hanya Allah sajalah yang berhak untuk menghakimi setiap manusia (Roma 2:1-3). Penghakiman yang di maksud di sini adalah penghakiman yang tidak benar dan adil. Kita yang bukan seorang hakim tidak berhak untuk menghakimi orang lain, apalagi menghakimi dengan tidak benar.
Ingat, setiap orang juga memiliki nama baik. Amsal 22:1 mencatat bahwa nama baik seseorang sangatlah berharga. Karena itu, jagalah nama baik diri dan hormatilah nama baik orang lain.
references:
hukumonline.com
sarapanpagi.org
Leave a Reply