Syarat Pernikahan GKI
PERNIKAHAN
Pernikahan di GKI Camar perlu pendaftaran minimal 6 bulan sebelumnya, melampirkan dokumen seperti foto, surat baptis/sidi, dan bukti Bina Pranikah. Jika salah satu bukan anggota GKI Camar, diperlukan surat dari gereja asal. Semua pelaksanaan diatur oleh Majelis Jemaat. Berikut uraiannya:
a) Calon pengantin mengisi formulir yang telah disediakan dan mengembalikan kepada Majelis Jemaat (melalui Penatua Penanggung Jawab Pernikahan atau Sekretariat) selambat-lambatnya 6 bulan sebelum rencana tanggal pernikahan.
b) Calon pengantin wajib melampirkan:
i. Foto kedua calon pengantin (paling lambat 2 bulan sebelum jadwal pernikahan)
ii. Surat Baptis dan Sidi masing-masing calon
iii. Surat Keterangan sudah mengikuti Bina Pranikah
c) Bagi calon pengantin yang bukan anggota GKI Camar diwajibkan juga melampirkan
i. Surat Keterangan belum pernah mendapatkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah di Gereja asal.
ii. Surat Permohonan dari Gereja asal untuk penintapan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah serta sesuai dengan tata cara GKI Camar.
d) Calon pengantin yang berasal dari Gereja yang tidak seasas diwajibkan untuk melakukan percakapan terlebih dahulu dengan Pendeta GKI Camar.
e) Pengaturan mengenai pelaksanaan, waktu, tata cara dan Pendeta serta petugas yang melayani adalah wewenang penuh Majelis Jemaat GKI Camar.
NEED HELP?
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang syarat pernikahan GKI Camar, silahkan menghubungi bagian Kesekretariatan, baik melalui jalur telephone atau aplikasi WhatsApp