Baptis Kudus Anak

a) Calon baptis berusia di bawah 15 thn

b) Kedua atau salah satu orang tua/walinya adalah anggota jemaat yang telah menyelesaikan katekisasi (sidi) dan tidak berada di bawah pengembalaan khusus. Jika salah satu orang tua/walinya belum anggota sidi, orang tua/wali yang bersangkutan perlu menyatakan persetujuan tertulis.

c) Orangtua/wali calon baptis mengisi formulir baptis kudus anak dan wajib melampirkan
i. akte pernikahan orangtua/wali calon baptis
ii. fotokopi akte kelahiran calon baptis

d) Bagi orangtua/wali yang bukan anggota GKI Camar, diwajibkan juga melampirkan
i. surat permohonan/pernyataan tidak keberatan dari Majelis Jemaat gereja asal
ii. fotokopi surat sidi orangtua/wali

e) Orangtua/wali calon baptis bersedia mengikuti percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orangtua/wali. Jika dipandang layak, nama calon baptis, orangtua/wali, dan alamat tinggal akan diwartakan dalam Warta Jemaat. Jadwal percakapan gerejawi diatur oleh Majelis Jemaat.

Back to top