Baptis Anak GKI
BAPTIS ANAK
Baptis Kudus Anak ditujukan bagi anak di bawah 15 tahun. Salah satu orang tua/wali harus anggota jemaat yang sudah sidi. Formulir dan dokumen seperti akte lahir dan nikah perlu dilampirkan. Orang tua/wali juga wajib mengikuti percakapan gerejawi sebelum nama anak diumumkan di Warta Jemaat.
Baptis Kudus Anak
a) Calon baptis berusia di bawah 15 thn
b) Kedua atau salah satu orang tua/walinya adalah anggota jemaat yang telah menyelesaikan katekisasi (sidi) dan tidak berada di bawah pengembalaan khusus. Jika salah satu orang tua/walinya belum anggota sidi, orang tua/wali yang bersangkutan perlu menyatakan persetujuan tertulis.
c) Orangtua/wali calon baptis mengisi formulir baptis kudus anak dan wajib melampirkan
i. akte pernikahan orangtua/wali calon baptis
ii. fotokopi akte kelahiran calon baptis
d) Bagi orangtua/wali yang bukan anggota GKI Camar, diwajibkan juga melampirkan
i. surat permohonan/pernyataan tidak keberatan dari Majelis Jemaat gereja asal
ii. fotokopi surat sidi orangtua/wali
e) Orangtua/wali calon baptis bersedia mengikuti percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orangtua/wali. Jika dipandang layak, nama calon baptis, orangtua/wali, dan alamat tinggal akan diwartakan dalam Warta Jemaat. Jadwal percakapan gerejawi diatur oleh Majelis Jemaat.
NEED HELP?
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai baptis anak GKI Camar, silahkan menghubungi bagian Kesekretariatan, baik melalui jalur telephone atau aplikasi WhatsApp